JURNAL SOREANG - Usai menetapkan status tersangka terhadap Fakarich, kepolisian berhasil mengungkap sejumlah fakta baru terkait kasus yang menjeratnya.
Salah satu fakta baru yang berhasil terungkap oleh penyidik Bareskrim Polri yakni, tersangka Fakarich menerima aliran dana dari Indra Kenz.
Diketahui, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan Fakarich menerima sejumlah uang dengan nilai miliaran dari tersangka Indra Kenz.
"Tersangka juga menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kenz Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp1.900.000.000," ungkap Whisnu dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 5 April 2022.
Whisnu menyebut, Fakarich juga merupakan affiliator Binomo yang ditawarkan langsung oleh tersangka Brian Edgar Nababan.
Baca Juga: Praktis! Intip Resep dan Cara Membuat Telur Ceplok Kecap untuk Menu Sahur di Bulan Ramadhan
Setelah bergabung menjadi affiliator, paparnya, Fakarich kemudian membuka kelas trading pada website fakartrading.com.
"Tersangka juga yang mengajarkan Indra Kesuma alias Indra Kenz di awal untuk trading Binomo," jelasnya.
Sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan Fakarich sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo.
Fakarich kemudian langsung ditahan di rutan Bareskrim Polri selama 20 hari pertama atas kasus yang menjeratnya tersebut.
Dalam kasus ini, Fakarich dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca Juga: Waduh! Fabio Quartararo Gagal Podium di MotoGP Argentina 2022, Lagi-lagi Masalah Motor?
Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, Pasal 3 UUNomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. ***