JURNAL SOREANG - Polisi ungkap nasib uang Rp1 miliar yang diberikan tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz kepada ibunya yang berinisial S.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan melakukan penyitaan terhadap uang senilai Rp1 miliar yang diberikan Indra Kenz kepada S tersebut.
Namun, penyitaan akan dilakukan apabila uang itu terbukti merupakan hasil dari tindak pidana Indra Kenz.
Demikian dijelaskan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
"Kalau uang dari hasil tindak pidana (kasus Binomo) pasti akan disita," ucap Ramadhan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 4 April 2022.
Dia menambahkan, seluruh uang dan aset yang terbukti hasil dari tindak pidana investasi bodong Binomo akan disita untuk dijadikan bukti perkara.
Sebelumnya, Indra Kenz diketahui memberikan sejumlah uang senilai Rp1 miliar kepada ibunya yang berinisial S.
Fakta itu terkuak usai S menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
"S telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas aliran dana Rp1 miliar dari IK," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam keterangannya.