Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Divonis Hukuman Mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung

- 5 April 2022, 17:01 WIB
Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati
Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati /

JURNAL SOREANG - Pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan mendapatkan vonis hukuman mati.

Vonis hukuman mati untuk Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung itu didapatkan dari Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada Senin, 4 April 2022.

Vonis hukuman mati yang diterima Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati dari Pengadilan Tinggi Bandung tersebut lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Juga: Fakarich Jadi Tersangka, Guru Binary Option Indra Kenz Itu Terancam 30 Tahun Penjara Karena Barang Bukti Ini

“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap Hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro.

Majelis hakim Herri Swantoro juga menyatakan ada tiga hal yang memberatkan hukuman untuk Herry Wirawan.

Tiga hal tersebut adalah anak korban kurang mendapatkan perhatian dan kasih sayang seperti seharusnya;

Baca Juga: Anggaran Ganti Gorden Rumah Dinas DPR Rp48 Miliar, Bintang Emon: Makanya Jadi Anggota Dewan atau Afiliator

Timbulnya trauma terhadap korban dan keluarganya, serta penggunaan simbol agama untuk lakukan perbuatan cabul.

Majelis hakim menilai tak ada hal yang dapat meringankan untuk hukuman Herry Wirawan.

Ia juga memerintahkan agar seluruh harta benda terdakwa disita dan dilelah oleh negara.

Baca Juga: Diduga Rekrut Para Afiliator Binomo, Fakarich yang Merupakan Guru Crazy Rich Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka

Lalu, hasil dari harta benda yang disita dan dilelang itu akan digunakan untuk biaya kelangsungan hidup serta pendidikan para anak korban dan anak-anaknya.

Selain itu, Hakim juga memutuskan supaya anak hasil pemerkosaan itu dirawat terlebih dahulu oleh negara,

Para korban juga boleh merawat anaknya asalkan dinyatakan telah kuat secara mental.

Baca Juga: Jalani Puasa Ramadhan di Penjara, Crazy Rich Binary Option Doni Salmanan Minta Dinan Fajrina Bawakan Alquran

Dalam perkara ini, Herry Wirawan dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman sesuai pasal berikut.

Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat (3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP,

PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,

Baca Juga: Profil Fakarich, Guru Trading Binary Option Indra Kenz Ini Pernah Jualan Keripik dan Jadi Tukang Cuci Piring

Dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.***

Editor: Rizky Tri Sulistiawan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah