Bos Binomo Resmi Jadi Tersangka, Ini Perannya dalam Penipuan Pakai Binary Option

- 4 April 2022, 19:00 WIB
Caption: ilustrasi peran bos Binomo dalam kasus  binary option (pexels/sora shimazaki)
Caption: ilustrasi peran bos Binomo dalam kasus binary option (pexels/sora shimazaki) /

JURNAL SOREAN-Brian Edgar Nababan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus binary option Binomo.

Brian Edgar Nababan sendiri merupakan salah satu dalang di balik kasus yang menjerat Indra Kenz yang ditetapkan sebagai tersangka atas penipuan dan pencucian uang trading bodong binary option dalam aplikasi Binomo.

Usai ditangkap di Bali, Brian Edgar Nababan kini akan didalami kasusnya dan telah ditahan selama dua puluh hari kedepan terhitung semenjak 1 April 2022 lalu.

Baca Juga: Modal Promosi Binomo? Terkait Kasus Binary Option, Polri Dalami Uang Brian Edgar Rp120 Juta untuk Indra Kenz

Pihak Bareskrim Polri juga telah menyita satu buah laptop milik Brian Edgar Nababan untuk ditelusuri kasus tersebut.

"Penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa satu buah laptop," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brgjen Pol Whisnu Hermawan dikutip JurnalSorean PikiranRakyat.com dari PMJNews.

Brian sendiri merupakan manajer development dalam platform Binomo sejak 2019 lalu.

Ia memulai karirnya dengan bekerja di perusahaan Rusia 404 grup yang memiliki kerjasama khusu dengan Binomo.

Baca Juga: Berperan Sebagai Perekrut Afiliator, Manager Binomo Brian Edgar Jadi Tersangka Baru dalam Kasus Binary Option

"Tersangka mendaftar di perusahaan Rusia 404 group yang ada kerjasama khusus dengan Binomo," kata Whisnu.

Di sana mulanya ia menjabat sebagai customer support platform Binomo, kemudian mendapat promosi jabatan sebagai manajer pada 2019 usai menerima komplain dari klien Binomo yang berada Tanah Air.

"Bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," lanjut Whisnu.

Pada jabatan sebagai manajer tersebut, Brian memiliki peran untuk merekrut para affiliator pada aplikasi binomo.

Baca Juga: Fakta Terbaru! Manager Binary Option Binomo Brian Edgar Nababan Berhasil di Tangkap Bareskrim Polri

Ia menawarkan pekerjaan tersebut pada influencer Indonesia dengan memberikan keuntungan bagi hasil dari kerjasama tersebut.

"Februari 2019 tersangka mendapatkan jabatan sebagai manager development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," ungkap Whisnu.

Dari situlah hubungan Brian dan Indra Kenz terkuak. Bareskrim Polri juga menyebutkan bahwa bos Binomo tersebut telah memberikan uang sebesar Rp120 juta pada Indra Kenz, Februari 2021 lalu. Namun Belum diketahui pasti apa tujuan aliran dana tersebut.

Baca Juga: Dedengkot Binary Option Binomo Ditahan, Polisi Ungkap Brian Edgar Nababan Sempat Beri Indra Kenz Rp120 Juta

Pihak Bareskrim Polri masih mendalami aliran dana yang diberikan Brian pada Indra Kenz ini.

"Semuanya masih didalami," kata Whisnu menjelaskan.

Dalam kasus tersebut, Brian dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Serta pasal lain, yaitu Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.***

Editor: Sarnapi

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x