JURNAL SOREANG - Alffy Rev diketahui menerima sejumlah uang senilai ratusan juta rupiah sebagai dana sponsor proyek Wonderland Indonesia dari tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Quotex, Doni Salmanan.
Buntutnya, ia kemudian diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Dalam agenda pemeriksaan di Bareskrim Polri Alffy Rev menegaskan dirinya akan mengembalikan uang pemberian Doni Salmanan jika diminta oleh penyidik.
Baca Juga: Dianggap Biang Kerok Kegagalan Italia Ke Piala Dunia 2022 Qatar, Gianluigi Donnarumma: Lupakan!
Namun, uang tersebut hanya bisa dikembalikan dalam bentuk barang seperti komputer animasi hingga kamera.
Pasalnya, sebagian besar uang sponsor telah digunakan untuk proses produksi proyek Wonderland Indonesia.
Terkait hal ini, penyidik masih mendiskusikan perihal penyitaan komputer animasi dan kamera Alffy Rev yang digunakan untuk pengerjaan proyek Wonderland Indonesia.
"Masih didiskusikan antar penyidik," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 28 Maret 2022.
Meski begitu, Alffy Rev siap jika penyitaan kemudian jadi dilakukan oleh penyidik.