Ucap Tak Ada Niat Menipu, Tersangka Kasus Binary Option Indra Kenz Mohon Maaf Kepada Publik

- 26 Maret 2022, 18:27 WIB
Kenakan baju tahanan, tersangka kasus binary option Indra Kenz meminta maaf kepada publik
Kenakan baju tahanan, tersangka kasus binary option Indra Kenz meminta maaf kepada publik /PMJ News

JURNAL SOREANG - Tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz ditampilkan ke publik untuk pertama kalinya oleh Bareskrim Polri.

Dalam kesempatan tersebut, Indra mengungkapkan permohonan maaf kepada publik yang telah menjadi korban dari investasi bodong Binomo.

"Pada kesempatan kali ini, izinkan saya mengungkapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya yang mengenal dunia trading," tutur Indra dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 25 Maret 2022.

Baca Juga: Korban Robot Trading DNA Pro Buat Paguyuban untuk Kejar Owner? YouTuber Ini Ungkap Upaya Uang Member Kembali

Crazy rich asal Medan tersebut mengatakan bahwa sedari awal ia tak memiliki niat untuk melakukan penipuan hingga merugikan orang lain.

Indra bahkan membawa-bawa nama orang tuanya dalam ungkapan permohonan maaf itu.

"Dari awal tidak ada niat untuk merugikan orang lain apalagi sampai menipu, karena orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu. Namun sayang sekali, hal ini harus terjadi," ucapnya.

Baca Juga: Dinan Fajrina Joget Tiktok Saat Suaminya Terjerat Kasus Binary Option, Netizen: Mungkin Masih Ada Sisa Saldo

Kekasih Vanessa Khong ini berjanji akan mengikuti segala proses hukum yang berlaku.

Selain itu, Indra juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah mengawal kasusnya.

"Sebagai seorang pria yang bertanggung jawab, tentunya saya akan patuh dan mengikuti semua proses hukum yang ada," imbuh Indra.

Baca Juga: Rela Terlilit Hutang Demi Main Binomo Padahal Sudah Loss Ratusan Juta, Begini Kesaksian Korban Binary Option

Sebagai informasi, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara ini, Indra dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE, Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Menggembirakan! 20 Orang Covid-19 Sembuh di Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung, Data Jumat 25 Maret 2022

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah