Emak-Emak Wajib Tahu! Kejagung Usut Dugaan Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng

- 26 Maret 2022, 15:55 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyelidikan atas kelangkaan minyak goreng yang terjadi belakangan ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, penyelidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print: 13/F.2/Fd.1/03/2022 tertanggal 14 Maret 2022.

Diduga, ada pihak yang bermain dalam fasilitas ekspor minyak goreng pada 2021-2022.

Baca Juga: Melegakan! 7 Orang Covid-19 Sembuh di Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung, Data Jumat 25 Maret 2022

Ketut menjelaskan kronologinya yang bermula ketika pemerintah melakukan pembatasan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dengan menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 129 Tahun 2022 tertanggal 10 Februari 2022.

Langkah ini diambil pemerintah setelah terjadinya kelangkaan minyak goreng di pasaran yang membuat masyarakat menjadi serba kesulitan.

"Setelah terjadi kelangkaan minyak goreng, pemerintah melakukan pembatasan ekspor CPO dan turunannya dengan menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 129 Tahun 2022 tanggal 10 Februari 2022," ungkap Ketut dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 25 Maret 2022.

Baca Juga: Nam Joo Hyuk Disebut Trauma Usai Dicium Kim Tae Ri di Twenty Five Twenty One

Dilanjutkannya, kebijakan itu kemudian mewajibkan eksportir CPO melakukan distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) dengan melampirkan berbagai bukti dokumen sebagai syarat penunjukkan perusahaan yang akan diberi fasilitas ekspor pada 2021-2022.

"Regulasinya, eksportir CPO dan turunannya sebelum bisa mendapatkan persetujuan ekspor harus melakukan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) dengan melampirkan bukti kontrak dengan distributor, purchase order, delivery order (DO), dan faktur pajak," paparnya.

Setelah ditunjuk, tambah Ketut, ada dugaan beberapa perusahaan yang diberi fasilitas ekspor minyak goreng itu menyalahgunakan dan tidak melaksanakan persyaratan.

Baca Juga: Menyenangkan! 5 Orang Covid-19 Sembuh di Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung, Data Jumat 25 Maret 2022

Ia menyebut, di antaranya besaran jumlah yang difasilitasi kebutuhan dalam negeri (DMO) sebesar 20 persen menjadi 30 persen.

"Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, diduga beberapa perusahaan yang diberi fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022 menyalahgunakan dan tidak melaksanakan persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan," beber Ketut. ***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah