JURNAL SOREANG - Terkait kasus aliran dana yang berasal dari Binary Option Quotex yang menjerat Doni Salmanan, kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Alffy Rev.
YouTuber Alffy dijadwalkan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, pada Kamis 24 Maret 2022.
Alffy bakal dimintai keterangan sebagai saksi terkait dengan penerimaan dana sponsor dari tersangka investasi bodong platform Quotex Doni Salmanan untuk proyek Wonderland Indonesia.
"Iya hari ini (pemeriksaan Alffy Rev)," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 24 Maret 2022.
Disebutkan Reinhard, pemeriksaan terhadap youtuber Alffy Rev dijadwalkan sekitar pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri.
Seperti diketahui, Alffy Rev sempat menerima sejumlah uang dari tersangka Doni Salmanan.
Uang tersebut merupakan dukungan atau sponsor terkait proyek Wonderland Indonesia yang tengah dikerjakan oleh Alffy.
Jika uang yang diterima oleh Alffy merupakan hasil dari tindak pidana investasi bodong Qoutex, maka penyidik akan melakukan penyitaan.
Dalam kasus ini, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Jakarta dan Sekitarnya, Jumat 25 Maret 2022 dan Doa agar Dijauhkan dari Fitnah
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar. ***