Polri Hentikan Penyidikan Terkait Laporan Istri Juragan 99 ke Putra Siregar, Ini Alasannya

- 22 Maret 2022, 15:59 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Penyidik Bareskrim Polri menghentikan penyidikan terkait laporan penipuan dan merek dagang yang dilayangkan istri Juragan 99, Sandy Purnamasari terhadap Putra Siregar.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan kasus tersebut tidak memiliki bukti yang cukup setelah melalui pengusutan sejak Agustus 2021.

"Rabu, 16 Maret 2022 telah dilakukan gelar perkara dan kesimpulannya kasus tidak cukup bukti. Kemudian penyidikan dihentikan," ungkap Gatot dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 22 Maret 2022.

Baca Juga: Apakah Pawang Hujan Mampu Mengendalikan Cuaca? Simak Faktanya dan Penjelasan Ilmiahnya!

Dijelaskan Gatot, terkait hal ini pihaknya tengah melengkapi administrasi penghentian penyidikan kasus tersebut.

Gatot menerangkan, adapun kasus ini berawal dari perseteruan penggunaan merek MS Glow dan MS Glow Men dengan PS Glow. 

Saat itu, paparnya, istri Juragan 99 Gilang Widya Pramana alias pemilik MS Glow melaporkan Putra Siregar atas penggunaan merek PS Glow.

Baca Juga: Babak Baru Drama Crazy Rich, Juragan 99 VS Putra Siregar, Polisi Hentikan Penyelidikan

"Laporan dilayangkan pada Jumat, 13 Agustus 2021. Laporan terdaftar dengan nomor: LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri," tuturnya.

Kemudian, lanjut Gatot, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyelidiki laporan kasus crazy rich asal Malang itu. Kasus dinyatakan naik ke tahap penyidikan pada Rabu, 29 September 2021.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x