Terkait Kasus Dugaan Penipuan dan Merk Dagang, Istri Juragan 99 Laporkan Putra Siregar dan Dua PT ke Bareskrim

- 22 Maret 2022, 15:38 WIB
Juragan 99 Gilang Widya Pramana bersama Istri Shandy Purnamasari
Juragan 99 Gilang Widya Pramana bersama Istri Shandy Purnamasari /Instagram @juragan_99

JURNAL SOREANG - Shandy Purnamasari Istri dari Gilang Widya Pramana sapaan akrabnya Juragan 99, melaporkan Putra Siregar ke Bareskrim Polri.

Pelaporan yang dilayangkan Shandy Purnamasari kepada pihak kepolisian tersebut, terkait dugaan kasus merk dagang dan penipuan.

Terkait kasus ini, istri dari Juragan 99 ini juga melaporkan pihak lainnya yaitu perusahaan Putra Siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya. 

Baca Juga: Aksi Pamer Indra Kenz Beli Mobil Mewah Ternyata 'Tipu-tipu, Ini Faktanya Menurut Rudy Salim

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.

Putra Siregar dipersangkakan Pasal berlapis. Yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 101 ayat 1, 2, dan Pasal 102.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14. 

Baca Juga: 7 Pemain Top Asia yang Sukses di Eropa, Jadi Andalan Lolos ke Piala Dunia 2022 di Qatar, Nomor 1 Mengejutkan!

Lalu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, laporan kasus ini dilayangkan pada Jumat, 13 Agustus 2021 lalu.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah