PNS di Tangerang Diduga Terlibat Terorisme, Tjahjo Kumolo Tegaskan Hal Ini

- 16 Maret 2022, 22:37 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/menpan.go.id

JURNAL SOREANG - Salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Tangerang, Banten, ditangkap kepolisian dikarenakan diduga terlibat organisasi terorisme.

Tim Densus 88 Antiteror Polri meringkus satu orang terduga teroris berinisial TO dan dikabarkan merupakan orang yang bekerja sebagai PNS.

"PNS tidak boleh berkaitan dengan organisasi terorisme atau organisasi yang sudah dilarang oleh pemerintah," tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu 16 Maret 2022.

Baca Juga: Pupus Sudah, Ini Rencana Besar Affiliator Binary Option Doni Salmanan Sebelum Jadi Tersangka, Apa Itu?

Terkait hal ini, pihaknya telah menyiapkan sanksi tegas kepada setiap PNS atau ASN yang terlibat paham radikalisme.

"ASN dilantik dan diambil sumpah untuk setia kepada pemerintah yang sah, Pancasila, dan UUD 1945," tegasnya.

"Sehingga apabila PNS terafiliasi dengan organisasi terorisme, jelas itu dilarang," sambungnya menambahkan.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Sejarah Monumen Arc de Triomphe di Prancis, Negara Peserta Piala Dunia 2022

Kumolo menerangkan, pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS menyebutkan, setiap ASN wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah.

Dengan dasar itu, lanjut Kumolo, pihaknya akan memberi sanksi tegas kepada PNS yang terlibat paham radikalisme sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x