JURNAL SOREANG – Doni Salmanan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi bodong binary option.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus binary option, aset-aset affiliator Doni Salmanan pun disita pihak kepolisian.
Tak sedikit, aset milik Doni Salmanan hasil penipuan investasi binary option ini mencapai angka Rp64 miliar.
Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Sejarah Monumen Arc de Triomphe di Prancis, Negara Peserta Piala Dunia 2022
Jumlah aset milik affiliator platform binary option Quotex tersebut masih memiliki kemungkinan untuk bertambah.
Selain penyitaan aset yang mencapai puluhan miliar tersebut, Doni juga terancam hukuman selama dua puluh tahun penjara.
Jauh sebelumnya, sosok yang sering disebut Sultan Soreang ini pernah ingin mengadakan lomba balap di Bandung.
Niatan Doni untuk mengadakan lomba balap tersebut dilansir Jurnal Soreang pada bulan Februari 2022 lalu sebelum menjadi tersangka.