JURNAL SOREANG - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan 97 aset milik tersangka Doni Salmanan.
Crazy Rich asal Soreang Bandung ditetapkan tersangka dan resmi ditahan terkait kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan nilai dari 97 aset yang disita mencapai puluhan miliar rupiah.
Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Kenneth William Saputra, Terseret Kasus Affiliator Trading Binary
"Total estimasi barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan kurang lebih ada Rp64 miliar," ungkap Asep dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 15 Maret 2022.
Dijelaskannya, aset yang telah disita penyidik diantaranya, mulai dari uang tunai Rp3,3 miliar, dua unit rumah di Soreang dan Kota Bandung serta dua bidang tanah di Soreang.
"Untuk kendaraan ada 18 kendaraan roda dua dan enam mobil. Kemudian empat akun email dan YouTube King Salmanan," bebernya.
Asep menambahkan, penyidik juga menyita aset lainnya berupa 27 dokumen sertifikat hak milik (SHM), buku tabungan, kartu debit ATM, STNK dan BPKB.
Kemudian kendaraan roda dua dan empat, 29 alat elektronik terdiri dari handphone, SIM card, laptop, iPad, CPU serta komputer.