JURNAL SOREANG - Hari ini Bareskrim Polri mengadakan konferensi pers atas penahanan Doni Salmanan Afilator Binary Option Quotex.
Doni Salmanan Afilator Binary Option Quotex ditangkap pada tanggal 8 Maret 2022 .
Dikarenakan dugaan penyebaran informasi palsu yang menyebabkan orang lain mengalami kerugian di media sosial.
Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Bandung dan Sekitarnya, Rabu 16 Maret 2022 dan Doa Nabi Adam Mohon Ampunan
Doni Salmanan Afilator Binary Option Quotex menyampaikan informasi palsu tersebut di akun You Tube nya King Salmanan.
Doni Salmanan mengungkapkan keterangan palsu bahwa ia melakukan trading di aplikasi Binary Option Quotex dan mendapatkan keuntungan milyaran rupiah.
Namun pada kenyataannya Doni Salmanan tidak melakukan trading pada aplikasi Quotex.
Melainkan uang tersebut di duga didapatkan dari keuntungannya menjadi Afiliator Binary Option Quotex.
Baca Juga: Sudah Bisa Pre-order! Xiaomi Redmi Note 11, Berikut Bocoran Spesifikasi Serta Harganya
Kegiatan ini dilakukan Doni Salmanan selama kurun waktu satu tahun dari 2021 sampai saat belum ditangkap Bareskrim.