JURNAL SOREANG - Affiliator Doni Salmanan, saat ini telah resmi menjadi tersangka terkait kasus penipuan investasi treding binary option.
Doni Salmanan, diketahui menggunakan aplikasi yang berbeda dengan Indra Kenz.
Pada kasus ini, Doni menggunakan aplikasi yang bernama Quotex, sedangkan Indra Kenz menggunakan aplikasi yang bernama Binomo.
Lalu apakah aplikasi quotex itu?
Quotex adalah platform Binary Option seperi Binomo, Olymp Trade, Octa FX, dan masih banyak yang lainnya.
Namun platform binary option yang lebih dikenal masyarakat adalah Binomo dan Quotex karena dipromosikan para affiliator.
Doni Salmanan memiliki situs trading quotek yang disebutkan akan langsung terhubung dengan grup King Salmanan.
Doni mengklaim siapa saja yang mendaftar di Quotex akan secara langsung menjadi member VIP di grup King Salmanan.
Sama seperti Binomo, platform ini dinyatakan illegal yang telah dinyatakan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) mengingat tidak terdaftar di Bappebti.
Baca Juga: Besok, Bareskrim Polri Panggil Rudy Salim Terkait Kasus Trading Binary Option Indra Kenz
Saat ini Doni Salmanan dan Indra Kenz telah resmi di tetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.
Bahkan aset barang mewah milik keduanya pun sudah dilakukan penyitaan oleh petugas.***