JURNAL SOREANG -Penyidik Bareskrim Polri menyita aset-aset milik tersangka kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex, Doni Salmanan.
Aset yang disita berupa rumah serta sejumlah motor dan mobil mewah milik Doni yang nilainya diperkirakan mencapai Rp70 miliar.
"Total aset yang disita kurang lebih Rp70 miliar," ujar kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 14 Maret 2022.
Diketahui, selain dua unit rumah mewah, terdapat 38 unit kendaraan roda empat dan roda dua turut disita, termasuk mobil Porsche berwarna biru dan belasan motor gede (moge).
Dikatakan Ikbar, dua rumah Doni yang disita senilai hampir Rp20 miliar, sementara kendaraan kurang lebih senilai Rp50 miliar.
Penyitaan aset, ungkapnya, dilakukan selama tiga hari dan ia memastikan kliennya tidak masalah terkait proses penyitaan tersebut.
"Asalkan aset-aset yang disita benar merupakan hasil tindak pidana," sambung Ikbar.
Ia membeberkan, semua aset yang disita sesuai dengan apa yang diuraikan oleh Doni.