JURNAL SOREANG – Vincent Raditya, disebut-sebut sebagai salah satu affiliator binary option yang akan segara menyusul tersangka.
Sebelumnya, telah ada dua affiliator binary option lebih dulu dari Vincent Raditya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua sosok affiliator binary option yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Hukuman yang akan diterima oleh dua affiliator binary option Indra dan Doni selama dua puluh tahun penjara.
Vincent yang juga berprofesi sebagai pilot ini dikabarkan akan segara dipanggil pihak kepolisian.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan bahwa sosok yang sering disebut Kapten Vincent ini akan menyusul sebagai tersangka.
Kabar tersebut diperkuat dengan pernyataan yang diberikan oleh kuasa hukum korban binary option, Finsensius Mendrofa.