Tak Melapor Penerima Aliran Dana dari Afiliator Doni Salmanan dan Indra Kenz, Bareskim Akan Lakukan Hal Ini

- 14 Maret 2022, 10:48 WIB
Afiliator doni salmanan dan indra kenz ditetapkan sebagai tersangka
Afiliator doni salmanan dan indra kenz ditetapkan sebagai tersangka /Instagram@doni salmanan dan Instagram@indrakenz/

Doni Salmanan juga dikenal juga bagi- bagi uang di sepanjang jalan Kota Bandung.

Menurut Bareskim Polri terus memberikan himbauan kepada masyarakat agar segera melapor yang menerima aliran dana dari Indra Kenz maupun Doni Salmanan

Baca Juga: Apa Itu Robot Trading yang Disebut Lebih Bahaya dari Binary Option? Berikut Ini Penjelasannya

“ Iya segera melaporkan untuk nanti dimintai penjelasan arahnya darimana kemudian ada iktikad baik atau tidak itu semua akan menjadi pertimbangan” ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Selanjutnya, menurut penuturan Gatot jika yang pernah menerima aliran dana dari Doni Salmanan maupun Indra Kenz yang tak melapor bisa dikenakan TPPU ( Tindak Pidana Pencucian Uang)

“ Yang tidak mau melaporkan konsekuensinya nanti akan kami kenakan di Undang- Undang TPPU” imbuhnya***

Halaman:

Editor: Dewi Kusuma Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah