JURNAL SOREANG – Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan invetasi binary option berkedok trading.
Selain Indra Kenz, ada sosok affiliator binary option lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Doni Salmanan.
Sebagaimana diketahui, Indra Kenz melakukan tindakan investasi bodong binary option berkedok trading di platform Binomo.
Baca Juga: Mas Dewok Dewangga Cetak Gol Spektakuler, Selamatkan PSIS dari Kekalahan, Sang Pacar Bilang Ini
Pihak kepolisian kini sudah melakukan penyitaan aset milik Indra Kenz yang memiliki aliran dana dari platform binary option Binomo tersebut.
Tak hanya penyitaan aset-aset Crazy Rich Medan yang mencapai puluhan miliar, ia juga terancam hukuman selama dua puluh tahun penjara.
Di samping kasusnya yang masih dalam tahap penyidikan, beredar sebuah video yang memperlihatkan Indra sedang mengikuti audisi penyanyi.
Affiliator Binomo ini diperkirakan pernah mengikuti audisi The Voice yang berlangsung pada tahun 2018 yang lalu.