JURNAL SOREANG – Doni Salmanan menjadi sosok affiliator binary option yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Affiliator binary option Doni Salmanan ini ditetapkan sebagai tersangka karena pelanggaran UU ITE, penipuan investasi, dan TPPU.
Atas kasus tersebut, affiliator Doni Salmanan ini pun terancam hukuman selama dua puluh tahun penjara.
Baca Juga: Tetapkan Satu Tersangka Garong Uang Rakyat PT Asabri, Kejagung Tegaskan RARL Ditahan 20 Hari Kedepan
Pihak kepolisian pun sudah melakukan penyitaan aset milik affiliator Doni Salmanan, salah satunya rumah yang berada di Bandung Barat.
Sebelumnya, Doni yang juga Sultan Soreang ini dikenal sering membagi-bagikan uang di jalanan.
Bahkan, suami dari Dinan Fajrina ini membagikan sendiri uang tersebut ke jalanan di daerah Bandung.
Baca Juga: Tak Bersinar di Piala Dunia, Pemain Top Berkualitas Ini Jarang Membawa Kemenagan Bagi Negaranya
Tak hanya itu, Doni juga sempat melakukan lelang motor miliknya untuk mengirim bantuan kepada banyak orang.