JURNAL SOREANG- Kasus binary option yang menyeret nama dua afiliator ternama yaitu Doni Salmanan dan Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu keduanya terkena Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU) dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Sang kartu ahli tarot yaitu Denny Darko juga menerawang daftar nama yang nanti kemungkinan segera dipanggil pihak kepolisian.
Baca Juga: Ahmad Sahroni: Lebih Baik Adam Deni Sekolah Kehidupan Dahulu, Agar Bisa Belajar Banyak Hal
“ Setelah Indra Kenz dan Doni Salmanan, polisi sedang melakukan penyelidikan terhadap beberapa nama afiliator, nah siapa yang akan giliran berikutnya?” ucap Denny Darko dikutip Jurnal Soreang dari YouTube- nya..
Seperti kita ketahui para afiliator lainnya sudah menghapus konten- konten trading binary option di kanal YouTubenya, apakah ingin menghilangkan jejak? membuat netizen bertanya- tanya.
Selanjutnya menurut Denny Darko para afiiator ini sebenarnya tidak memiliki pengetahuan tentang trading.