JURNAL SOREANG - Dengan berubahnya status Virus Corona dari pandemi dan endemi, membuat pemerintah menyesuaikan beberapa peraturan.
Diantaranya peraturan dakam melakukan perjalanan di dalam negeri, jika sebelumnya perjalanan dalam negeri harus melakukan tes PCR dan Antigen.
Kini aturan tersebut di hapuskan, hanya cukup vakisn 2 kali saja, kamu bisa bepergian di dalam negeri tanpa harus tes PCR dan antigen.
Baca Juga: Ahmad Sahroni: Lebih Baik Adam Deni Sekolah Kehidupan Dahulu, Agar Bisa Belajar Banyak Hal
Berikut informasi resmi dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia yang diunggah dalam instagram resmi nya :
Membaiknya situasi pandemi global dan nasional, membuat pemerintah melonggarkan syarat bepergian di semua moda transportasi darat, laut dan udara.
Kini, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPLN) yang sudah vaksinasi dosis lengkap dan booster tidak wajib melampirkan hasil negatif tes antigen dan PCR.
Tes antigen dan PCR hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang baru divaksinasi dosis pertama dan orang belum vaksinasi karena masalah kesehatan khusus atau komorbid.
Selain hasil negatif tes antigen atau PCR, penderita komorbid wajib membawa surat keterangan dokter dari RS milik pemerintah.