Update Seputar Covid 19, Jika Sudah 2 Kali Vaksin Tak Perlu Tes Antigen dan PCR untuk Perjalanan Dalam Negeri

- 12 Maret 2022, 15:54 WIB
Ilustrasi, Update Seputar Covid 19, Jika Sudah 2 Kali Vaksin Tak Perlu Tes Antigen dan PCR untuk Perjalanan Dalam Negeri
Ilustrasi, Update Seputar Covid 19, Jika Sudah 2 Kali Vaksin Tak Perlu Tes Antigen dan PCR untuk Perjalanan Dalam Negeri /instagram @Kemenkes_ri

JURNAL SOREANG - Dengan berubahnya status Virus Corona dari pandemi dan endemi, membuat pemerintah menyesuaikan beberapa peraturan.

Diantaranya peraturan dakam melakukan perjalanan di dalam negeri, jika sebelumnya perjalanan dalam negeri harus melakukan tes PCR dan Antigen.

Kini aturan tersebut di hapuskan, hanya cukup vakisn 2 kali saja, kamu bisa bepergian di dalam negeri tanpa harus tes PCR dan antigen.

Baca Juga: Ahmad Sahroni: Lebih Baik Adam Deni Sekolah Kehidupan Dahulu, Agar Bisa Belajar Banyak Hal

Berikut informasi resmi dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia yang diunggah dalam instagram resmi nya :

Membaiknya situasi pandemi global dan nasional, membuat pemerintah melonggarkan syarat bepergian di semua moda transportasi darat, laut dan udara.

Kini, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPLN) yang sudah vaksinasi dosis lengkap dan booster tidak wajib melampirkan hasil negatif tes antigen dan PCR.

Tes antigen dan PCR hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang baru divaksinasi dosis pertama dan orang belum vaksinasi karena masalah kesehatan khusus atau komorbid.

Baca Juga: Pemain Bintang Tidak Menjamin! Inilah Penyebab Timnas Portugal Gagal Lolos Langsung di Piala Dunia 2022 Qatar

Selain hasil negatif tes antigen atau PCR, penderita komorbid wajib membawa surat keterangan dokter dari RS milik pemerintah.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Instagram @kemenkes_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah