Fantastis, Ini Total Aset Tersangka Indra Kenz yang Akan Disita Polisi Hasil dari Binary Option Binomo

- 12 Maret 2022, 14:47 WIB
Kendaraan mewah jenis Ferarri milik Indra Kenz yang disita oleh penyidik kepolisian
Kendaraan mewah jenis Ferarri milik Indra Kenz yang disita oleh penyidik kepolisian /Jurnal Soreang /Polri TV

JURNAL SOREANG - Hingga kini, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Petugas kepolisian telah menyita aset Indra Kenz, yang mencapai puluhan miliar rupiah. Aset tersebut disita, terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi platform Binomo.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menuturkan, total nilai aset Indra Kenz yang akan disita mencapai Rp57,2 miliar.

Baca Juga: BamBam Menduduki Puncak Tangga ITunes untuk OST A Business Proposal, Sekaligus Menjadi OST Korea Pertamanya!

"Total nilai aset yang sudah disita milik IK sebanyak Rp43,5 miliar, nilai total aset yang akan disita Rp57,2 miliar. Beberapa lainnya masih ditelusuri," ungkap Gatot dalam keterangannya, dikutip dari siaran Polri TV, Jumat 11 Maret 2022.

Dijelaskan Gatot, penyidik Bareskrim Polri telah menyita beberapa aset Indra Kenz yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.

Aset tersebut, kata ia diantaranya, dua kendaraan mewah, dua bidang tanah dan satu unit rumah yang berlokasi di Deli Serdang dan Medan Timur di Sumatera Utara serta akun YouTube milik tersangka.

Baca Juga: Bikin Merinding! Begini Cerita Horor Smiley Face dari Belgia, Negara yang Lolos Piala Dunia 2022

"Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti antara lain dokumen bukti setor dan tarik, berikut bukti rekening korban, akun YouTube dan gmail tersangka, video konten YouTube, satu ponsel, satu unit kendaraan Tesla, satu unit kendaraan Ferari, dua bidang tanah di Deli Serdang dan terbaru satu unit rumah di Medan Timur," bebernya.

Menurutnya, penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset Indra Kenz yang diduga dibeli dari hasil kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal penipuan investasi dan penyebaran berita bohong terkait Binomo.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: Polri TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x