"Terduga masih banding. AKBP M terbukti. Dari sidang terbukti dan meyakinkan. Saksi ada tujuh orang, saksi paling utama si korban sendiri," jelasnya.
"Pelaku yang bersangkutan melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Selanjutnya, tersangka akan menjalani proses pidana yang sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel," imbuh Kombes Pol Ai Afriandi.
Sebelumnya, korban anak perempuan berinisial IS berusia 13 tahun menjadi pelampiasan nafsu birahi oknum pamen Polri berinisial M.
Diketahui, korban pernah bekerja menjadi Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah tersangka M sejak September 2021.
AKBP M, merupakan pejabat Dit Polairud, dan setelah kejadian itu terungkap ke publik, akhirnya dia dicopot dari jabatannya.
IS mengaku dirinya sudah dirudapaksa sejak November 2021 hingga Februari 2022, dan terus dipaksa melayaninya. Modusnya, tersangka mengiming-imingi korban akan membiayai pendidikan termasuk kebutuhan hidup keluarganya yang selama ini hidup miskin. ***