JURNAL SOREANG - Sidang etik profesi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTT) AKBP M digelar di Markas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
M merupakan mantan perwira menengah (pamen) Polri, yang merupakan tersangka kasus dugaan rudapaksa anak di bawah umur.
Hasil sidang yang digelar, tersangka M resmi dipecat dari keanggotaannya dari institusi Kepolisian Republik Indonesia.
"Menjatuhkan saksi yang sifatnya tidak administratif, berupa pelanggaran yang dinyatakan sebagai pelanggaran tercela," ungkap ketua sidang Kombes Pol Ai Afriandi usai pembacaan putusan sidang, dikutip dari Antara, Jumat 11 Maret 2022.
Ditambahkan Afriandi, tersangka juga diberikan sanksi kedua yang sifatnya administratif berupa direkomendasikan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH dari institusi Kepolisian Republik Indonesia.
"Resmi dipecat, karena terbukti. Tapi, keputusan ada pada Pak Kapolri," tegasnya.
Afriandi menerangkan, proses sidang kode etik tersebut, berlangsung selama tiga jam lebih dengan memanggil para saksi, mendengarkan keterangannya, mendengarkan penuntut serta mendengarkan keterangan terduga, dan hasilnya terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Meski sidang etik profesi telah dijalankan, paparnya, namun yang bersangkutan M akan mengajukan banding atas putusan itu satu tingkat di atas Polda yakni Mabes Polri.