Sidang Kode Etik PDTH, Pamen Polri AKBP M Tersangka Rudapaksa Anak Resmi Dipecat

- 11 Maret 2022, 20:06 WIB
 Sidang etik profesi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTT) AKBP M digelar di Markas Polda Sulawesi Selatan
Sidang etik profesi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTT) AKBP M digelar di Markas Polda Sulawesi Selatan /ANTARA

JURNAL SOREANG - Sidang etik profesi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTT) AKBP M digelar di Markas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

M merupakan mantan perwira menengah (pamen) Polri, yang merupakan tersangka kasus dugaan rudapaksa anak di bawah umur.

Hasil sidang yang digelar, tersangka M resmi dipecat dari keanggotaannya dari institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Baca Juga: Muncul Lagi Satu Nama! Raden Mas Ade, Sosok yang Diduga Affiliator Binary Option, Cek Faktanya Berikut

"Menjatuhkan saksi yang sifatnya tidak administratif, berupa pelanggaran yang dinyatakan sebagai pelanggaran tercela," ungkap ketua sidang Kombes Pol Ai Afriandi usai pembacaan putusan sidang, dikutip dari Antara, Jumat 11 Maret 2022.

Ditambahkan Afriandi, tersangka juga diberikan sanksi kedua yang sifatnya administratif berupa direkomendasikan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH dari institusi Kepolisian Republik Indonesia.

"Resmi dipecat, karena terbukti. Tapi, keputusan ada pada Pak Kapolri," tegasnya.

Baca Juga: Wow Megahnya! Inilah 8 Stadion yang Akan Digunakan untuk Pagelaran Piala Dunia 2022 Qatar, Simak Penjelasanya

Afriandi menerangkan, proses sidang kode etik tersebut, berlangsung selama tiga jam lebih dengan memanggil para saksi, mendengarkan keterangannya, mendengarkan penuntut serta mendengarkan keterangan terduga, dan hasilnya terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Meski sidang etik profesi telah dijalankan, paparnya, namun yang bersangkutan M akan mengajukan banding atas putusan itu satu tingkat di atas Polda yakni Mabes Polri.

"Terduga masih banding. AKBP M terbukti. Dari sidang terbukti dan meyakinkan. Saksi ada tujuh orang, saksi paling utama si korban sendiri," jelasnya.

Baca Juga: Simak! Jangan Percaya Binary Option ataupun Robot Trading, Roy Shakti: Menjadi Kaya Tidak Ada yang Instant

"Pelaku yang bersangkutan melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Selanjutnya, tersangka akan menjalani proses pidana yang sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel," imbuh Kombes Pol Ai Afriandi.

Sebelumnya, korban anak perempuan berinisial IS berusia 13 tahun menjadi pelampiasan nafsu birahi oknum pamen Polri berinisial M.

Diketahui, korban pernah bekerja menjadi Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah tersangka M sejak September 2021.

Baca Juga: Bongkar Fakta Dibalik Iklan Binary Option,Budi Setiawan:Gw Masih Ngontrak 800 per Bulan, Gw itu Susah

AKBP M, merupakan pejabat Dit Polairud, dan setelah kejadian itu terungkap ke publik, akhirnya dia dicopot dari jabatannya.

IS mengaku dirinya sudah dirudapaksa sejak November 2021 hingga Februari 2022, dan terus dipaksa melayaninya. Modusnya, tersangka mengiming-imingi korban akan membiayai pendidikan termasuk kebutuhan hidup keluarganya yang selama ini hidup miskin. ***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah