Pengacara Klaim Layangkan Surat Penangguhan Penahanan Doni Salmanan, Bareskrim Polri Pastikan Belum Terima

- 10 Maret 2022, 23:40 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat memberikan keterangan pers
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNAL SOREANG - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menerangkan belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan tersangka Doni Salmanan.

Crazy rich asal Bandung tersebut, terjerat kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

"Sampai sekarang kami belum mendapatkan update terkait pengajuan penangguhan penahanan. Itu yang kami dapatkan dari penyidik," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu 9 Maret 2022.

Baca Juga: Persikab Naik Tahta ke Liga 2, Bupati Bandung Mimpikan Hal Ini

Dijelaskan Gatot, terkait hal ini, pihaknya akan menginformasikan lebih lanjut jika penyidik sudah menerima surat permohonan penangguhan. 

Namun, Gatot menegaskan, permohonan surat penangguhan penahanan itu, tak bisa langsung dikabulkan.

"Nanti kalau ada informasi lagi, akan kami sampaikan. Yang jelas sampai sekarang untuk hari ini belum ada," paparnya.

Baca Juga: Waduh! Dituding Plagiarisme Lagu Shape Of You, Ed Sheeran Buka Suara, Berikut Penjelasannya

Sebelumnya, kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus mengatakan kliennya sudah mengajukan permohonan penangguhan terkait kasus penipuan investasi Qoutex.

"Itu sudah kita ajukan tadi malam," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Bareskrim Polri terkait kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Baca Juga: Bupati Bandung Minta PD Berani Berinovasi dengan Syarat Tertentu, Apa Itu?

Kasus ini bermula saat seseorang berinisial RA melaporkan Doni ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penipuan investasi. Laporan terhadap Doni teregister dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Dalam kasus ini, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6  tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara. ***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah