Blokir Empat Rekening Milik Indra Kenz, Polisi Sita Uang Puluhan Miliar

- 1 Maret 2022, 22:33 WIB
Indra Kenz Afiliator Binary Option Binomo kembali viral video nya yang mengatakan Tuhanpun bingung saat mau miskinkan aku
Indra Kenz Afiliator Binary Option Binomo kembali viral video nya yang mengatakan Tuhanpun bingung saat mau miskinkan aku /Tangkapan layar Instagram @indrakenz

Sebagai informasi, crazy rich asal Medan itu resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Waduh! JYP Entertainment Dikecam Netizen Saat Melihat Kesamaan Antara NMIXX dan ITZY

Indra Kenz terbukti melakukan penipuan trading melalui aplikasi Binomo hingga korban mengalami kerugian hingga Rp3,8 miliar.

Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Usut Aset dari Aplikasi Binomo, Polisi Blokir Empat Rekening Milik Indra Kenz

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," jelas Ramadhan. ***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah