Blokir Empat Rekening Milik Indra Kenz, Polisi Sita Uang Puluhan Miliar

- 1 Maret 2022, 22:33 WIB
Indra Kenz Afiliator Binary Option Binomo kembali viral video nya yang mengatakan Tuhanpun bingung saat mau miskinkan aku
Indra Kenz Afiliator Binary Option Binomo kembali viral video nya yang mengatakan Tuhanpun bingung saat mau miskinkan aku /Tangkapan layar Instagram @indrakenz

JURNAL SOREANG - Pasca ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, Kepolisian terus melakukan pengusutan aset Indra Kenz.

Penyidik Bareskrim Polri terus mengusut aset Rich asal Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz yang berasal dari aplikasi Binomo.

Hasilnya, penyidik kepolisian memblokir empat rekening milik Indra Kenz dan menemukan uang yang mencapai puluhan miliar.

Baca Juga: 5 Pemain Kuda Hitam ini Memiliki Potensi Bawa Negaranya Juara Piala Dunia 2022, Termasuk Penjegal Portugal

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan, meski telah dilakukan pemblokiran, pihaknya masih belum bisa menentukan total nilai yang yang ada di dalam rekening tersebut. 

Namun, kata ia, uang yang berada di empat rekening tersebut, diperkirakan jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah.

"Uangnya ada di situ puluhan miliar, kita tidak bisa hitung. Nanti kalau sudah kami buka dan kita akan kembangkan juga kepada orang-orang terdekatnya, siapa yang mencicipi atau menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang pasti kena," tegas Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 1 Maret 2022.

Baca Juga: Bikin Baper! Minho SHINee Pamerkan Hadiah Kejutan dari Yeri Red Velved Melalui Akun Instagram Pribadinya

Whisnu menerangkan, pemblokiran yang dilakukan ini, dalam rangka pengusutan aset yang dimiliki terkait kasus penipuan atau judi online melalui aplikasi Binomo.

"Terkait dengan apa yang kita sita, sudah kami blokir itu ada 4 rekening yang kami blokir," terangnya.

Sebagai informasi, crazy rich asal Medan itu resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Waduh! JYP Entertainment Dikecam Netizen Saat Melihat Kesamaan Antara NMIXX dan ITZY

Indra Kenz terbukti melakukan penipuan trading melalui aplikasi Binomo hingga korban mengalami kerugian hingga Rp3,8 miliar.

Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Usut Aset dari Aplikasi Binomo, Polisi Blokir Empat Rekening Milik Indra Kenz

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," jelas Ramadhan. ***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah