JURNAL SOREANG - Gerakan Pemuda (GP) Ansor melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut, atas kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Nonlitigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa menjelaskan, Roy Suryo dilaporkan atas cuitannya di Twitter yang mengunggah potongan pernyataan Yaqut.
"Soal konten video yang di dalam Twit dia itu yang memotong video aslinya dari media televisi yang dia potong hanya sepenggal saja. Itu kan dugaan kuat membuat orang saling ribut, saling bermusuhan antar individu dan kelompok," ungkap Dendy dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 25 Februari 2022.
Dilanjutkan Dedi, dalam video yang beredar di media sosial Yaqut bukan membandingkan azan dengan gonggongan anjing.
Hanya saja, kata ia, pernyataan Yaqut lebih berkaitan dengan konteks penjelasan penggunaan pengeras suara masjid.
Baca Juga: Usut Aliran Dana Trading Binary Option Aplikasi Binomo, Polri Tracing Aset Milik Indra Kenz
Dalam laporan ini, Dendy menyebut para korban merupakan masyarakat Indonesia termasuk GP Ansor di dalamnya.
Diketahui, laporan GP Ansor terhadap Roy Suryo teregister dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 25 Februari 2022.