GP Ansor Laporkan Roy Suryo Ke Polda Metro Jaya, Ini Kasusnya

- 26 Februari 2022, 23:57 WIB
Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Nonlitigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa saat memberikan keterangan pers
Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Nonlitigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNAL SOREANG - Gerakan Pemuda (GP) Ansor melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut, atas kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. 

Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Nonlitigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa menjelaskan, Roy Suryo dilaporkan atas cuitannya di Twitter yang mengunggah potongan pernyataan Yaqut.

Baca Juga: Pasca Ditetapkan Indra Kenz Jadi Tersangka, Polisi Selidiki Pemilik Trading Binary Option Aplikasi Binomo

"Soal konten video yang di dalam Twit dia itu yang memotong video aslinya dari media televisi yang dia potong hanya sepenggal saja. Itu kan dugaan kuat membuat orang saling ribut, saling bermusuhan antar individu dan kelompok," ungkap Dendy dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 25 Februari 2022.

Dilanjutkan Dedi, dalam video yang beredar di media sosial Yaqut bukan membandingkan azan dengan gonggongan anjing.

Hanya saja, kata ia, pernyataan Yaqut lebih berkaitan dengan konteks penjelasan penggunaan pengeras suara masjid.

Baca Juga: Usut Aliran Dana Trading Binary Option Aplikasi Binomo, Polri Tracing Aset Milik Indra Kenz

Dalam laporan ini, Dendy menyebut para korban merupakan masyarakat Indonesia termasuk GP Ansor di dalamnya.

Diketahui, laporan GP Ansor terhadap Roy Suryo teregister dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 25 Februari 2022. 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x