Diduga Jual Minyak Goreng di Atas Harga yang Ditentukan Pemerintah, 8 Orang Diperiksa Polisi

- 26 Februari 2022, 18:52 WIB
Ilustrasi mintak goreng.
Ilustrasi mintak goreng. /Pixabay/Vovashevchuk

JURNAL SOREANG - Sebanyak delapan orang diamankan Polres Metro Jakarta karena diduga terlibat penjualan 26 ton minyak goreng di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Meski demikian, status ke delapan orang tersebut masih sebagai saksi.

"Kami mengamankan delapan orang yang saat ini statusnya sedang kami lakukan pemeriksaan saksi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, di Jakarta, Sabtu 26 Februari 2022.

Penyidik Kepolisian terus menggali keterangan apakah ada tindak pidana dalam praktik penjualan minyak goreng tersebut.

Baca Juga: Akan Membintangi Film The Batman, Berikut Profil Biodata dan Daftar Film dari Robert Pattinson

"Kami mengamankan adanya minyak goreng yang kami duga mereka memang akan mendistribusikan, tapi dengan harga di atas harga eceran tertinggi," ujarnya seperti dilansirkan PMJNews.

Budhi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal ketika petugas menerima informasi terkait dugaan penjualan minyak goreng yang tidak semestinya.

Informasi tersebut ditindaklanjuti dan pada Jumat 25 Februari 2022 ditemukan sebuah gudang penyimpanan minyak goreng di Daan Mogot, Tangerang, dan dua truk pengangkut minyak goreng dengan total temuan sebanyak 26 ton minyak goreng.

Baca Juga: Hastag ‘Wah Murah Banget’ Jargon Indra Kenz Affiliator Binary Option Berimbas Juga dengan Sosok Ini

Halaman:

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah