Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Dibongkar, BNNP Bekuk Pria 68 Tahun dan Sita 10 Kg Sabu

- 20 Februari 2022, 11:43 WIB
Petugas gabungan TNI-POLRI, BNNP menyita barang bukti Sabu yang diselundupkan melalui bagasi pesawat
Petugas gabungan TNI-POLRI, BNNP menyita barang bukti Sabu yang diselundupkan melalui bagasi pesawat /Zona Kaltara

JURNAL SOREANG - Sindikat narkoba jaringan Internasional berhasil dibongkar Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan salah seorang pelaku diduga sindikat jaringan sindikat barang haram tersebut berinisial JM (68).

Pelaku tak berdaya ketika diamankan petugas BNNP. Kakek lansia tersebut terlibat dalam sindikat narkotika jaringan internasional dengan barang bukti sabu seberat 10 kilogram. 

Baca Juga: Padahal Beracun, Sup Ular dan Kalajengkin Malah Jadi Hidangan Populer

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan menjelaskan dari pengakuan kedua pelaku diamankan itu dan berdasarkan pengakuan kedua pelaku yang sebelumnya ditangkap. 

Kedua pelaku tersebut, berinisial RRS dan LP. Keduanya akan mengirim narkoba jenis sabu ini dan penerima barang haram ini adalah JM. 

"Tersangka RSS tak sendiri di mobil itu. Dia bersama tersangka LP alias LI yang ternyata kekasihnya," ungkap Toga dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 18 Februari 2022.

Baca Juga: Masih Berani Timbun Minyak Goreng? Ini Ancaman Hukumannya

"Keduanya berikut barang bukti 10 kilogram sabu-sabu kemudian diboyong ke Kantor BNN Sumut," sambungnya.

Toga menjelaskan, kronologi pengungkapan, pasca penangkapan kedua tersangka sebelumnya, petugas BNN bergerak untuk memancing JM. 

Saat barang haram itu diterima JM, lanjutnya, jajarannya bergerak cepat langsung menangkap JM, selanjutnya digelandang ke Kantor BNNP Sumut.   

Baca Juga: 3 Tarian Erotis Penyulut Gairah, Paling Fenomenal dan Kontroversial di Dunia, No 3 Diajarkan dan Diperlombakan

"Dari pengakuan mereka, jaringan ini sudah berhasil mengedarkan sebanyak 40 kilogram sabu-sabu. Yang kita tangkap ini sisanya. Mereka ini jaringan Malaysia-Tanjungbalai-Binjai," bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tegasnya, kakek JM bersama RSS dan LP kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  

Diketahui, JM merupakan warga Jalan Tengku Amir Hamzah, Kota Binjai. Pelaku diringkus berdasarkan hasil pengembangan petugas BNNP Sumut. 

Baca Juga: 7 Blunder Kiper Terburuk Jelang Piala Dunia 2022 Penyebab Gawang Kebobolan dan Kekalahan Pahit, ini Daftarnya

Sebelumnya, kasus ini berawal dari sepasang kekasih sebagai kurir berinsial RRS alias RI (39) dan LP alias LI (29), warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Kedua pelaku ini, ditangkap pada Minggu 13 Februari 2022 lalu. Para pelaku ini adalah jaringan narkotika Malaysia-Tanjungbalai-Binjai. 

Barang haram tersebut, dibawa RRS dan LP dari Tanjungbalai dengan mengendari mobil Toyota Yaris bernomor polisi BK1990VA. Petugas mengikuti pergerakan keduanya.

Baca Juga: Tiga Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Lansia di Jaktim Diringkus, Polisi Sebut Total Jadi 9 Tersangka

Saat tiba, di perlintasan kereta api di Kota Tebingtinggi. Laju mobil pelaku dihentikan dan langsung mengamankan sepasang kekasih itu. Kemudian, barang bukti di dalam mobil itu sebanyak 10 kilogram sabu. ***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah