Masih Berani Timbun Minyak Goreng? Ini Ancaman Hukumannya

- 20 Februari 2022, 11:17 WIB
Ilustrasi minyak goreng. Polisi ancam kenakan pasal ini bagi penimbun mintak goreng.
Ilustrasi minyak goreng. Polisi ancam kenakan pasal ini bagi penimbun mintak goreng. /Humas Polda NTB/

JURNAL SOREANG - Di sejumlah daerah, ketersediaan minyak goreng cukup langka.

Hal ini membuat Tim Satgas Pangan Polri terus bekerja dengan tujuan menjaga ketersediaan mintak goreng dan menjaga stabilisasi harganya,

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menuturkan, beberapa langkah yang dilakukan Satgas Pangan untuk menjaga keteresediaan mintak goreng ini diantaranya bersama-sama dengan stakeholder terkait melakukan monitoring, pengecekan langsung dan operasi pasar.

Baca Juga: 7 Blunder Kiper Terburuk Jelang Piala Dunia 2022 Penyebab Gawang Kebobolan dan Kekalahan Pahit, ini Daftarnya

Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan mintak goreang aman, distribusi lancar dan harga penjualan sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan data yang diberikan pihak Kementerian terkait, lanjutnya, saat ini ketersediaan atau stok minyak goreng aman atau cukup.

Sayangnya ada beberapa pelaku usaha yang melakukan menahan stok atau penimbunan.

Karena itu lah, Ramadhan menegaskan, Satgas Pangan Polri meminta pelaku usaha segera mendistribusikan melalui mekanisme pasar jika kedapatan melakukan penimbunan.

Baca Juga: Tiga Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Lansia di Jaktim Diringkus, Polisi Sebut Total Jadi 9 Tersangka

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x