Masih Berani Timbun Minyak Goreng? Ini Ancaman Hukumannya

- 20 Februari 2022, 11:17 WIB
Ilustrasi minyak goreng. Polisi ancam kenakan pasal ini bagi penimbun mintak goreng.
Ilustrasi minyak goreng. Polisi ancam kenakan pasal ini bagi penimbun mintak goreng. /Humas Polda NTB/

“Terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan akan dilakukan penindakan tanpa mengganggu mekanisme pendistribusian minyak goreng tersebut,” terangnya seperti dilansirkan PMJNews, Minggu 20 Februari 2022.

Adapun setiap pelaku usaha yang kedapatan menimbun minyak goreng disangkakan dengan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU 7/2014 tentang perdagangan jo Pasal 11 ayat 2. Perpres 71/2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.

“Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar,” tegasnya.****

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah