Polemik Wayang Haram, Sandy Tumiwa Laporkan Ustad Khalid Basalamah ke Polisi

- 19 Februari 2022, 21:30 WIB
Ketua Humas DPP Setya Kita Pancasila yang sekaligus berprofesi sebagai seorang artis, Sandy Tumiwa
Ketua Humas DPP Setya Kita Pancasila yang sekaligus berprofesi sebagai seorang artis, Sandy Tumiwa /PMJ News

JURNAL SOREANG - Ketua Humas DPP Setya Kita Pancasila yang sekaligus berprofesi sebagai seorang artis, Sandy Tumiwa melaporkan Ustad Khalid Basalamah ke Bareskrim Polri.

Sandy melaporkan Ustad Khalid Basalamah terkait ujaran kebencian dan penodaan budaya.

Sebagai informasi, Ustad Khalid Basalamah tengah menjadi perbincangan publik karena isi ceramahnya. 

Baca Juga: Rugikan Korban Rp3,8 Miliar, Indra Kenz Jadi Terlapor Kasus Investasi Bodong Binomo

Dalam video yang beredar luas, Ustad Khalid Basalamah mengatakan agar para pemilik wayang sebaiknya memusnahkan koleksinya.

Ia menyebut, hukumnya haram dalam Islam apabila mengoleksi wayang.

Terkait laporan Sandy, penyidik Bareskrim Polri telah menerima dan sedang menyelidikinya. 

Baca Juga: Catat! Ini 7 Pemain Kunci yang Akan Jadi Andalan Negara-Negara Unggulan di Piala Dunia 2022 Qatar

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0069/II/2022/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 17 Februari 2022.

"Terkait laporan saudara ST, Bareskrim telah menerima laporan dari saudara ST dengan nomor LP/B/0069/II/2022/SPKT Bareskrim Polri pada 17 Februari 2022. Pelapor atas nama ST dan terlapor KB," ucap Ramadhan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 18 Februari 2022.

Ramadhan menerangkan, Ustad Khalid Basalamah dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Baca Juga: Ada Apa dengan Timnas Australia? Di Awal Kualifikasi Piala Dunia 2022 Tampil Begitu Perkasa, Kini Malah Loyo

"Seperti dalam Pasal 14 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP, Pasal 16 Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 di Jakarta Pusat," jelas Ramadhan. ***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah