JURNAL SOREANG - Kasus dugaan investasi sistem trading binary option melalui aplikasi Binomo dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Polisi menyebut, crazy rich asal Medan Indra Kenz ikut menjadi terlapor dalam kasus itu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membenarkan hal tersebut.
Baca Juga: Catat! Ini 7 Pemain Kunci yang Akan Jadi Andalan Negara-Negara Unggulan di Piala Dunia 2022 Qatar
Dikatakan Ramadhan, peningkatan status perkara dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara pada Jumat 18 Februari 2022.
"Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Ramadhan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 18 Februari 2022.
Ia melanjutkan, para terlapor termasuk Indra Kenz dilaporkan atas dugaan judi online atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan, perbuatan curang atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Kemudian, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan atau Pasal 278 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.