Rugikan Korban Rp3,8 Miliar, Indra Kenz Jadi Terlapor Kasus Investasi Bodong Binomo

- 19 Februari 2022, 21:07 WIB
Indra Kenz, sosok affiliator binary option panen hujatan setelah ungkap Binomo ilegal
Indra Kenz, sosok affiliator binary option panen hujatan setelah ungkap Binomo ilegal /tangkapan layar Instagram/@indrakenz

JURNAL SOREANG - Kasus dugaan investasi sistem trading binary option melalui aplikasi Binomo dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Polisi menyebut, crazy rich asal Medan Indra Kenz ikut menjadi terlapor dalam kasus itu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: Catat! Ini 7 Pemain Kunci yang Akan Jadi Andalan Negara-Negara Unggulan di Piala Dunia 2022 Qatar

Dikatakan Ramadhan, peningkatan status perkara dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara pada Jumat 18 Februari 2022.

"Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Ramadhan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 18 Februari 2022.

Ia melanjutkan, para terlapor termasuk Indra Kenz dilaporkan atas dugaan judi online atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan, perbuatan curang atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Ada Apa dengan Timnas Australia? Di Awal Kualifikasi Piala Dunia 2022 Tampil Begitu Perkasa, Kini Malah Loyo

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Kemudian, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan atau Pasal 278 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah