JURNAL SOREANG - Ketua Humas DPP Setya Kita Pancasila yang sekaligus berprofesi sebagai seorang artis, Sandy Tumiwa melaporkan Ustad Khalid Basalamah ke Bareskrim Polri.
Sandy melaporkan Ustad Khalid Basalamah terkait ujaran kebencian dan penodaan budaya.
Sebagai informasi, Ustad Khalid Basalamah tengah menjadi perbincangan publik karena isi ceramahnya.
Baca Juga: Rugikan Korban Rp3,8 Miliar, Indra Kenz Jadi Terlapor Kasus Investasi Bodong Binomo
Dalam video yang beredar luas, Ustad Khalid Basalamah mengatakan agar para pemilik wayang sebaiknya memusnahkan koleksinya.
Ia menyebut, hukumnya haram dalam Islam apabila mengoleksi wayang.
Terkait laporan Sandy, penyidik Bareskrim Polri telah menerima dan sedang menyelidikinya.
Baca Juga: Catat! Ini 7 Pemain Kunci yang Akan Jadi Andalan Negara-Negara Unggulan di Piala Dunia 2022 Qatar
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0069/II/2022/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 17 Februari 2022.
"Terkait laporan saudara ST, Bareskrim telah menerima laporan dari saudara ST dengan nomor LP/B/0069/II/2022/SPKT Bareskrim Polri pada 17 Februari 2022. Pelapor atas nama ST dan terlapor KB," ucap Ramadhan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 18 Februari 2022.