Polemik Wayang Haram, Sandy Tumiwa Laporkan Ustad Khalid Basalamah ke Polisi

- 19 Februari 2022, 21:30 WIB
Ketua Humas DPP Setya Kita Pancasila yang sekaligus berprofesi sebagai seorang artis, Sandy Tumiwa
Ketua Humas DPP Setya Kita Pancasila yang sekaligus berprofesi sebagai seorang artis, Sandy Tumiwa /PMJ News

Ramadhan menerangkan, Ustad Khalid Basalamah dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Baca Juga: Ada Apa dengan Timnas Australia? Di Awal Kualifikasi Piala Dunia 2022 Tampil Begitu Perkasa, Kini Malah Loyo

"Seperti dalam Pasal 14 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP, Pasal 16 Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 di Jakarta Pusat," jelas Ramadhan. ***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah