Tarif Dua Ruas Tol Dalam Kota Akan Naik, Berikut Rinciannya

- 7 Februari 2022, 20:18 WIB
PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan menetapkan tarif baru untuk ruas Tol Dalam Kota Jakarta Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan menetapkan tarif baru untuk ruas Tol Dalam Kota Jakarta Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit. /Twitter @@PTJASAMARGA

Baca Juga: DO EXO Rampungkan Syuting Film Secret, Kisah Cinta Musisi Jenius

Berikut tarif terakhir kedua ruas tol dalam kota seperti dilansirkan PMJNews:

Tol Cawang-Tj Priok-Ancol Timur-Pluit:
Golongan I Rp10.000
Golongan II Rp15.000
Golongan III Rp15.000
Golongan IV Rp17.000
Golongan V Rp17.000

Tol Cawang-Tomang-Grogol-Pluit:
Golongan I Rp10.000
Golongan II Rp15.000
Golongan III Rp15.000
Golongan IV Rp17.000
Golongan V Rp17.000.***

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah