Selanjutnya, Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penghulu dan Penyuluh Agama, ASN Kemenag, Pimpinan Ormas Keagamaan, pengurus dan pengelola tempat ibadah, serta seluruh umat beragama di Indonesia.
Baca Juga: Anti Ngelag! 10 Daftar HP Gaming Rp2 Jutaan Edisi Februari 2022, Lancar Main FF
"Ketentuan dalam edaran ini setidaknya memuat empat hal di antaranya tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, jemaah, serta skema sosialisasi dan monitoring," imbuhnya. ***