JURNAL SOREANG - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan kebijakan baru terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah ibadah.
Hal ini dilakukan Kemenag sebagai langkah pencegahan untuk menekan lonjakan varian baru Covid-19 Omicron.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19.
Baca Juga: Kasus Covid 19 di Tangerang dan Bekasi Sudah Lampaui Puncak Delta, Ini Imbauan Kemenkes
Langkah ini juga termasuk optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.
"Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron," ungkap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Minggu 6 Februari 2022.
Menurutnya, edaran juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca Juga: Polisi Selidiki Kematian Sopir Pengantar Barang yang Ditemukan di Mega Kuningan Jaksel
“Edaran diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” paparnya.
Yaqut menjelaskan, edaran ini ditujukan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, Rektor/Ketua PTKN, Kakanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota.