Langgar PPKM, Satpol PP Tutup Bar Dronk Kemang Selama 7 Hari dan Denda Rp50 Juta

- 6 Februari 2022, 15:59 WIB
Penutupan Dronk Bar di Kemang, Jakarta Selatan
Penutupan Dronk Bar di Kemang, Jakarta Selatan /Instagram.com/merekamjakarta

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lima kafe dan tempat hiburan di wilayah DKI Jakarta. 

Baca Juga: Simak! 5 Restoran Romantis di Bandung yang Bisa Jadi Pilihan untuk Rayakan Valentine Bareng Pacar

Kelimanya antara lain Swill House di Jalan Jenderal Sudirman, Bengkel Space di Jalan Jenderal Sudirman, Odin di Jalan Senopati, CODE in W Home Senopati, dan Dronk di Jalan Kemang Raya. Hasilnya, tiga kafe melanggar jam operasional selama PPKM Level 2.

"Kemudian ketiga kafe, yakni Odin di Jalan Senopati, CODE in W Home Senopati, dan Dronk di Jalan Kemang Raya kami segel dan pasang garis polisi," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, Kamis 3 Februari 2022.

Baca Juga: Simak! 5 Restoran Romantis di Bandung yang Bisa Jadi Pilihan untuk Rayakan Valentine Bareng Pacar

Untuk Odin kafe sendiri, Satpol PP Jakarta Selatan memberikan sanksi berupa penutupan selama tujuh hari. Sementara untuk CODE in W Home dikenai sanksi teguran tertulis mengingat ini merupakan kali pertama kafe tersebut melanggar PPKM. ***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah