Simak! Harus Berani Speak Up! Inilah Dasar Hukum yang Melindungi Korban KDRT

- 3 Februari 2022, 15:52 WIB
Ilustrasi seoreng perempuan sedang menangis, harus berani speak up kekerasan dalam rumah tangga bukan aib.
Ilustrasi seoreng perempuan sedang menangis, harus berani speak up kekerasan dalam rumah tangga bukan aib. /Pexels

JURNAL SOREANG - Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) telah diundangkan sejak Tahun 2004.

Namun demikian, angka kekerasan dalam rumah tangga masih cukup tinggi dan Kekerasanpun dalam rumah tangga sering kali dilakukan tanpa disadari.

Meskipun dilakukan didalam lingkup keluarga, KDRT juga termasuk dalam tindak pidana.

Baca Juga: Profil 7 Klub Peserta Piala Dunia Antarklub 2021, Raja Eropa Hingga Juara Asia

Dalam pasal 1 butir 1 UU No. 23 tahun 2004 menjelaskan definisi KDRT:

Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Pasal 5 UU No. 23 tahun 2004 dalam Bab III mengenai larangan kekerasan dalam rumah tangga menjelaskan ada 4 bentuk KDRT,

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara:

Baca Juga: Ratu Elizabeth II, Pemimpin Tertua di Dunia dan Penguasa Terlama yang Masih Bertahan di Inggris

a. Kekerasan fisik
b. Kekerasan psikis
c. Kekerasan seksual, atau
d. Penelantaran rumah tangga.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x