1. Cobalah mencari dukungan pada keluarga, perangkat kampung (RT/RW, Kelurahan, kecamatan, dst.)
2. Laporkan kepada yang berwajib.
3. Ke Puskesmas/Dokter untuk visum
4. Ke Lembaga bantuan hukum
Namun apabila anda merupakan orang yang mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk:
a. Mencegah berlangsungnya tindak pidana
b. Memberikan perlindungan kepada korban
c. Memberikan pertolongan darurat dan
d. Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
Baca Juga: Piala Dunia Antarklub 2021 Dimulai Hari ini, Berikut Jadwal Lengkapnya
Hak korban yang mengalami tindak kekerasan seksual adalah
1. Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, Lembaga sosial.
2. Pelayanan Kesehatan/ medis/ rehabilitasi
3. Pendampingan hukum oleh advokat dan pekerja sosial
4. Pendampingan rohani
Pelaku yang melakukan tindak KDRT akan mendapatkan ketentuan pidana sebagai berikut:
1. Pasal 44 UU No. 23 tahun 2004
Perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, pidana penjara maksimal 5 tahun dan atau denda 15 juta rupiah.
Baca Juga: Asal Usul Aku Adalah Raja Meksiko, Tren di TikTok, Bermula dari Gamers Windah Basudara