Warga Paseh, Aniaya Istri Hingga Kritis, Polisi: Tersangka Dijerat UU KDRT, Terancam 10 Tahun Penjara

- 15 November 2021, 12:16 WIB
Tersangka pembacokan terhadap istrinya hingga kritis, digiring petugas saat dihadirkan dalam ekspose kasus KDRT di Mapolresta Bandung, Senin 15 November 2021.
Tersangka pembacokan terhadap istrinya hingga kritis, digiring petugas saat dihadirkan dalam ekspose kasus KDRT di Mapolresta Bandung, Senin 15 November 2021. /Yusup Supriatna/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Seorang suami tega melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan melakukan pembacokan kepada istrinya hingga korban mengalami kritis.

Penganiayaan berupa pembacokan dengan menggunakan sebilah golok yang dilakukan tersangka (suami) berinisial ET (25) terhadap korbannya NI (21), membuat korban mengalami luka disekujur tubuh korban.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka disejumlah tubuh korban, diantaranya di bagian kepala, punggung, kaki dan tangan.

Baca Juga: Tradisi Khas Sumatera Barat, Nomor 3 Bertujuan Mempererat Silaturahmi

Wakapolresta Bandung, AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan, korban yakni istrinya sendiri, dianayai tersangka dengan menggunakan senjata tajam (sajam), dengan sebilah golok hingga kritis. 

"Korban mengalami luka disekujur tubuhnya dan hingga kini masih dalam perawatan jalan medis," ungkap AKBP Dwi dalam keterangannya, saat ekpose di Mapolresta Bandung, Senin 15 November 2021.

Dwi menjelaskan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 44 ayat 2 UU RI No.23 tahun 2002 tentang Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

"Dimana, tersangka terancam kurungan 10 tahun penjara," tegas AKBP Dwi.

Baca Juga: Patut Dicatat! 5 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Turki, Bisa-bisa Bikin Perjalanan Terganggu

Dwi menuturkan, penganiayaan yang dilakukan tersangka kepada istrinya, diduga lantaran cemburu buta. Dimana tersangka, sering melihat korban komunikasi dengan lelaki lain via WhatsApp.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x