Sopir Truk Tronton Maut di Balikpapan Resmi Jadi Tersangka, Ancaman 6 Tahun Penjara Menanti

- 22 Januari 2022, 17:24 WIB
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yusuf Sutejo
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yusuf Sutejo /Jurnal Soreang /Dok. Humas Polda Kaltim

JURNAL SOREANG - Sopir truk tronton, Muhammad Ali (48), ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut di simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, pihaknya langsung mengamankan tersangka pasca kejadian.

"Sudah. Begitu kami amankan, langsung diperiksa dan kita tetapkan sebagai tersangka. Kita tahan," ucap Yusuf dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 21 Januari 2022.

Baca Juga: WOW Menggelar Pesta 10 Hari, Inilah Sosok Putri Sultan Brunei Putri Fadzilah yang Suka Berkuda

Yusuf menjelaskan, tersangka melanggar Peraturan Wali Kota Balikpapan terkait larangan mengemudikan truk di jalur yang dilarang.

"Memang ada peraturan Wali Kota Balikpapan. Di sana bahwasanya angkutan alat berat itu tidak boleh lewat situ setiap hari mulai pukul 06.00 sampai dengan 21.00 WIB," beber Yusuf.

Selain itu, tambahnya, sopir truk tronton tersebut dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) juncto Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Baca Juga: Menarik! Ternyata Piala Dunia Hanya Pernah Dimenangkan oleh 8 Negara, Mana Saja? Ini Daftarnya

"Ancamannya 5 sampai dengan 6 tahun penjara," ujar Yusuf.

Diberitakan sebelumnya, sebuah kecelakaan maut terjadi di turunan wilayah Muara Rapak, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat 21 Januari 2022 pagi.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x