Terjerat OTT dan Ditetapkan Sebagai Tersangka, KPK Ungkap Peran Adik Bupati Langkat

- 20 Januari 2022, 20:00 WIB
KPK saat memberikan keterangan pers
KPK saat memberikan keterangan pers /Jurnal Soreang /Dok. KPK

JURNAL SOREANG - Dalam operasi tangkap tangan (OTT), Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) diamankan penyidik KPK.

Setelah dilakukan pemeriksaan, TRP kemudian ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana garong uang rakyat (korupsi). 

Selain TRP, penyidik KPK juga mengamankan terduga pelaku lainnya yakni adik kandung Bupati yaitu Iskandar (ISK).

Baca Juga: Jadwal Waktu Shalat untuk Makassar dan Sekitarnya, Jumat 21 Januari 2022

ISK yang merupakan adik kandung TRP juga ikut menjadi tersangka karena diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan pengerjaan paket proyek.

"Di tahun 2020 hingga saat ini, tersangka TRP Bupati Langkat bersama ISK, saudara kandungnya, diduga melakukan pengaturan pelaksanaan paket proyek pengerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat," ungkap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 20 Januari 2022.

Ghufron menerangkan, pengaturan proyek tersebut dilakukan dengan memerintahkan ISK agar berkoordinasi dengan dinas terkait.

Baca Juga: Bikin Geleng Kepala! 8 Pekerjaan di Qatar Tuan Rumah Piala Dunia yang Gajinya Wow! Berminat?

Dalam hal ini, lanjutnya, koordinasi dilakukan dengan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat, Sujarno (SJ) dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Suhardi (SH).

"Pengaturan proyek ini berkaitan dengan pemilihan pihak-pihak rekanan yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR serta Dinas Pendidikan," jelasnya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x