OTT di Pengadilan Negeri Surabaya, KPK Amankan Panitera dan Pengacara

- 20 Januari 2022, 19:01 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers /Jurnal Soreang /YouTube KPK

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT), di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Kali ini dalam operasi senyap tersebut, lembaga anti rasuah mengamankan dua orang, yakni seorang panitera dan pengacara.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menduga panitera yang diamankan tersebut telah menerima suap dari pengacara.

Baca Juga: Jadwal Waktu Shalat untuk Batam dan Sekitarnya, Jumat 21 Januari 2022

Dugaan suap yang dilakukan tersebut, papar Ali, disinyalir berkaitan dengan pengurusan perkara yang sedang diproses.

"Sejauh ini KPK mengamankan dua orang. Terdiri dari panitera dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya," ungkap Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 20 Januari 2022.

Kendati demikian, Ali belum mengungkap secara rinci identitas panitera serta pengacara yang diamankan di Surabaya tersebut.

Baca Juga: Keren! Inilah Duo Jerman Yang Tampil Dipentas Piala Dunia 1974, Setelah Dipisahkan Karena Ideologi

Saat ini, tim penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat pengadilan di Surabaya tersebut.

Menurutnya, penyidik masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1×24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x