Pakai Narkoba Dari 2016, Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Komika Fico Fachriza

- 15 Januari 2022, 11:27 WIB
Komedian Fico Fachriza ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis
Komedian Fico Fachriza ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis /PMJ News

JURNAL SOREANG - Terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis, Kepolisian menetapkan komedian Fico Fachriza jadi tersangka.

Komika Fico Fachriza ditangkap di kediamannya di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, pada Kamis 13 Januari 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan penangkapan ini berawal dari sebuah informasi penggunaan narkoba jenis tembakau sintetis oleh yang bersangkutan.

Baca Juga: Cara Melamar Kerja Jadi TKI dan TKW di Brunei Darussalam Lewat BNP2TKI, Begini Langkah Mudahnya

"Kemudian didalami dan dilakukan penggeledahan, lalu ditemukan satu bungkus rokok yang didalamnya ditemukan tembakau sintetis seberat 1,45 gram. Keterangannya dia memakai narkoba ini sejak tahun 2016," ungkap Zulpan dalam keterangannya, Jumat 14 Januari 2022.

Zulpan menjelaskan, Fico memperoleh narkoba jenis tembakau sintetis tersebut dari media sosial (medsos).

Adapun barang bukti narkoba yang diamankan, tambah Zulpan, yakni satu bungkus rokok Jazy Blod berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram.

Baca Juga: Tak Perlu Repot Belajar Bahasa! Berikut 4 Keuntungan Menjadi TKI di Brunei Darussalam yang Jarang Diketahui!

"Tentunya kasus ini tidak akan berhenti di Fico saja, karena masih ada pihak lain yang kita lakukan pengembangan. Termasuk yang menyuplai yang sedang dalam pengejaran," bebernya.

Dalam perkara ini, lanjut Zulpan, Fico Fachriza dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x