JURNAL SOREANG - Bupati Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud resmi ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan tersangka terhadap Abdul Gafur Mas'ud, terkait kasus dugaan suap dan pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
Terkait kasus ini, penyidik KPK akan mendalami dugaan aliran dana kasus suap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud ke Partai Demokrat.
Baca Juga: Kue Ini Tradisional Asli Indonesia, Melegenda dan Digemari Semua Kalangan
Diketahui, Abdul Gafur sendiri merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan. Begitu juga dengan Nur Afifah Balqis selaku bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Termasuk apakah ada dugaan aliran dana ke partai itu tentunya akan kita dalami," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis 13 Januari 2022.
Alex menjelaskan, dalam perkara ini Nur Afifah diduga berperan dalam menampung uang suap yang diterima Abdul Gafur yang kemudian disimpan di rekening atas nama Nur Afifah.
Baca Juga: Kue Ini Tradisional Asli Indonesia, Melegenda dan Digemari Semua Kalangan
"Tersangka AGM (Abdul Gafur) diduga bersama tersangka NA (Nur Afifah), menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka NA yang selanjutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka AGM," papar Alexander Marwata.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.